Guna mendukung percepatan Target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro sebagaimana 9 (sembilan) isu utama yang telah dicanangkan Bapak Bupati Bojonegoro, Bagian Hukum dan Peraturan Perundang - undangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro tanggal 26 Pebruari 2015 di Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro dengan mengambil tema Pencegahan Tindakan Kriminal (Tipikor) dan Penyelenggaraan Pemerintahan yang sesuai dengan Azas – azas Umum Pemerintahan Yang Baik seiring dengan perubahan peraturan perundang – undangan mengenai Pemerintahan Daerah dan Desa.

Adapun narasumber yang dihadirkan pada penyuluhan hukum ini. Yakni dari Staf Ahli Bupati Bojonegoro Bidang Politik dan Hukum, Jaksa Fungsional/Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Bojonegoro dan Kasubag Bantuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur-unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Tokoh Masyarakat dengan jumlah sekitar 50 s/d 100 orang. Masyarakat sendiri sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut.

Kegiatan penyuluhan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi berbagai problematika yang terjadi ditengah masyarakat dalam kehidupan bernegara seperti Indonesia ini, sudah semestinya dikaitkan dengan eksistensi hukum. Dasarnya karena itu tadi di dasarkan atas azas hukum  dan bukan Negara yang di dasarkan atas kekuasaan semata. Ketika terjadi suatu kasus yang menyangkut dimensi sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, politik serta pemerintahan, maka tidak bisa  tidak, eksistensi hukum kembali dipertanyakan  dan bahkan digugat oleh masyarakat, apabila ketika hukum dinilai atau dievaluasi telah gagal menjalankan misi sucinya.

Sepertinya, azas hukum saja belum cukup memenuhi dan menjawab problematika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Artinya, masyarakat membutuhkan suatu bukti konkrit dari action yang menunjukkan bahwa eksistensi hukum itu benar-benar memberikan jawaban yang bermanfaat bagi keadilan, kemanusiaan, dan peradabannya.

Hukum menjadi pihak yang tergugat ketika dalam realitasnya ternyata hukum hanya ada dalam “nama”, namun tidak ada atau gagal terwujud dalam realitas. Realitas inilah yang sering kali dituntut pertanggungjawabannya pada unsur-unsur penegakkan hukum. Penegakkan hukum menjadi dimensi yang sangat strategis, terutama saat ini di Indonesia yang sedang berada pada era globalisasi. Menjadi penting, karena hal ini berkaitan dengan pekerjaan norma, seperti dalam implementasi sistem peradilan yang sering dipertanyakan masyarakat hukum secara luas. 

Negara hukum sudah jelas itulah  yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar dan sekarang bagaimana pelaksanaannya dalam kegiatan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Dengan adanya penyelengaaraan pemerintahan berdasarkan oleh asas-asas hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, diharapkan aparatur pemerintah dapat menjalankan pekerjaannnya dengan prinsip kehati-hatiannya. Sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan, dan yang terpenting penyelenggaraan Negara dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat

Adapun Jadual Penyuluhan hukum selengkapnya sebagai berikut: 1. 29 Januari 0215 09.00 WIB Kantor Camat Baureno 2. 12 Februari 2015 09.00 WIB Kantor Camat Tambakrejo 3. 26 Februari 2015 09.00 WIB Kantor Camat Sekar 4. 12 Maret 2015 09.00 WIB Kantor Camat Gayam 5. 26 Maret 2015 09.00 WIB Kantor Camat Kasiman.
By Admin
Dibuat tanggal 10-03-2015
617 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %