Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui. Kewenangan desa terbagi menjadi empat jenis yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan. Dalam pelaksanaan kewenangan desa tersebut diperlukan sebuah regulasi yang dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaannya yaitu sebuah Produk Hukum Desa. Produk hukum sebagaimana dimaksud dapat berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,dalam rangka peningkatan kemampuan dan pemahaman terkait pemberian fasilitas hukum dan pencegahan kekerasan terhadap anak di Daerah dan di Desa. di Wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan narasumber DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro,
|
|
|
|
|
Sangat Puas
25 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
75 % |