I. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan berada di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang di pimpin oleh Kepala Bagian yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu :
- Sub Bagian Peraturan Perundang - undangan.
- Sub Bagian Bantuan Hukum.
- Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
Masing-masing Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Bagian Hukum mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok:
Bagian Hukum Dan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan meneliti perumusan Peraturan Perundang-undangan, telaah Hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan Produk Hukum;
Fungsi:
Didalam melaksanakan tugas Bagian Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai fungsi :
- Penelitian Perumusan Peraturan Perundang – undangan;
- Penyiapan bahan rancangan Peraturan Daerah;
- Penghimpunan Peraturan Perundang-Undangan, melakukan publikasi dan dokumentasi produk hukum;
- Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan Hukum kepada semua unsur Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas dan fungsi dari masing - masing Sub Bagian adalah sebagai berikut :
1. Sub Bagian Peraturan Perundang - undangan
Sub Bagian Peraturan Perundang -undangan mempunyai tugas meneliti perumusan Rancangan Peraturan Perundang - undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Didalam melaksanakan tugasnya Sub Bagian Peraturan Perundang - undangan ini mempunyai fungsi :
- Melaksanakan perkembangan Hukum pada umumnya dan pada khususnya yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan penelitian, pengumpulan dan pengolahan Data Hukum yang berkembang dengan tugas Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah dan meneliti Produk Hukum lainnya ;
- Menelaah dan mengevaluasi Peraturan Perundang - undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sub Bagian Bantuan Hukum
Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas mengumpulkan bahan dalam menyelesaikan masalah Hukum dan pelayanan Bantuan Hukum.
Didalam melaksanakan tugasnya Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi:
- Menyelesaikan persoalan-persoalan Hukum yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
- PMemberikan bantuan dan perlindungan Hukum kepada unsur Pemerintah Daerah dalam hubungan kedinasan dan sengketa sewa menyewa perumahan;
- Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Dokumentasi Hukum
Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan Dokumentasi dan publikasi Produk - produk Hukum, Lembaran Daerah serta mengatur penyebaran Dokumen Hukum.
Didalam melaksanakan tugasnya Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai Fungsi:
- Mengumpulkan serta mendokumentasikan Produk Hukum;
- Menerbitkan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- Mempublikasikan serta penyebar luasan Produk Hukum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. KONDISI KEPEGAWAIAN
Jumlah pegawai pada Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan sampai dengan akhir tahun 2014 adalah 12 orang, yang terdiri dari 8 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dengan latar belakang pendidikan pasca sarjana (S2) sebanyak 3 orang, sarjana (S1) sebanyak 5 orang dan lulusan SMU/sederajat sebanyak 4 orang.