I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Bagian Hukum mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok:
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Perundang undangan, BAntuan Hukum, Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Fungsi:
Didalam melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan Perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
- Penyiapan bahan pengordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang undangan,bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
- Penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang undangan bantuan hukum serta dokumentaasi dan informasi hukum;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantuan dan evaluasi di bidang perundang undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.
II. KONDISI KEPEGAWAIAN
Jumlah pegawai pada Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan sampai dengan akhir tahun 2024 adalah 10 orang, yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan latar belakang pendidikan pasca sarjana (S2) sebanyak 1 orang, sarjana (S1) sebanyak 4 orang dan lulusan SMU/sederajat sebanyak 5 orang.