I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 06 Tahun 2026 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Bagian Hukum mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok:
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Informasi Hukum.;
Fungsi:
Didalam melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum daerah, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum;
- pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah yang meliputi peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati;
- pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum (legal opinion) dalam masalah perdata, tata usaha negara, dan pidana bagi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap produk hukum daerah;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidang hukum;
- pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta penyebarluasan produk hukum daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.
II. KONDISI KEPEGAWAIAN
Jumlah pegawai pada Bagian Hukum sampai dengan akhir tahun 2026 adalah 12 orang, yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 6 orang perempuan dengan latar belakang pendidikan pasca sarjana (S2) sebanyak 2 orang, sarjana (S1) sebanyak 9 orang dan lulusan SMU/sederajat sebanyak 1 orang.