VISI :
“Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib hukum, berkepastian hukum, dan berkeadilan melalui pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan berkualitas.”
MISI :
Meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, pelayanan dan bantuan hukum, kajian hukum, penyebarluasan informasi hukum, serta kesadaran hukum masyarakat dan aparatur melalui pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan berkualitas.