1. Berdasarkan data per 01 Desember 2025, seluruh 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro telah mencapai 100% pembentukan Posbankum, dengan total 430 Desa/Kelurahan. Beberapa contoh kecamatan dengan 100% Posbankum yang telah terbentuk antara lain:
· Kecamatan Balen (23 Desa).
· Kecamatan Baureno (25 Desa).
· Kecamatan Bojonegoro (18 Desa/Kelurahan).
· Kecamatan Bubulan (5 Desa).
· Kecamatan Sumberrejo (26 Desa).
· Kecamatan Trucuk (12 Desa).
· Kecamatan Dander (16 Desa)
Pencapaian 100% pembentukan Posbankum di seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro merupakan upaya untuk memberikan akses bantuan hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat Desa. Keberhasilan ini, menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program nasional.
2. Dengan tercapainya 100% pembentukan Posbankum di 430 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bojonegoro, peran paralegal menjadi sangat krusial sebagai dalam:
• Melakukan screening awal masalah hukum warga, memberikan konsultasi dasar, dan melakukan mediasi (restorative justice) di tingkat desa sebelum masalah bergulir ke ranah hukum formal.
• Kepala Desa yang telah lulus pelatihan Peacemaker Training berhak menyandang gelar non-akademik NLP (Non-Litigation Peacemaker) dan berperan resmi sebagai hakim perdamaian desa.
3. dalam rangka peningkatan kualitas SDM Posbakum dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang berkelanjutan yaitu melalui:
· Diklat Paralegal (Tingkat Kepala Desa): Sebanyak 13 (tiga belas) Kepala Desa telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi Kepala Desa sebagai hakim perdamaian di tingkat desa sesuai amanat UU Desa.
· Diklat Aktualisasi Paralegal: Sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang paralegal yang bertugas di Posbankum Desa telah mengikuti Diklat Aktualisasi Paralegal. Pelatihan ini difokuskan pada penguasaan teknis pendampingan hukum dan mediasi warga.
Total sebanyak 46 orang SDM di Kabupaten Bojonegoro telah mengikuti pelatihan Paralegal untuk mendukung program Bantuan Hukum di tingkat desa
4. Kabupaten Bojonegoro mencatatkan prestasi di tingkat provinsi dan nasional terkait peran Kepala Desa sebagai Non-Litigation Peacemaker (Juru Damai):
Penerima Penghargaan: Sdr. Sunoko selaku Kepala Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk.
Jenis Penghargaan : Peacemaker Justice Award 2025.
Keterangan : Kepala Desa Trucuk diundang secara khusus oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk menerima penghargaan ini pada acara peresmian tanggal 11 Desember 2025 di Surabaya. Penghargaan ini diberikan kepada Kepala Desa/Lurah yang berhasil menyelesaikan sengketa hukum di wilayahnya melalui mediasi (non-litigasi).
Prestasi Sdr Sunoko adalah sebagai berikut:
· Meraih predikat sebagai salah satu dari 6 (enam) Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur.
· Menerima undangan resmi dan mengikuti prosesi penerimaan penghargaan Peacemaker Justice Award di Jakarta.
Diundang secara khusus sebagai tokoh Peacemaker Justice Award dalam peresmian Posbankum tingkat provinsi oleh Menteri Hukum RI dan Gubernur Jawa Timur
|
|
|
|
|
Sangat Puas
25 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
75 % |