Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan landasan hukum daerah yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum secara gratis, terukur, dan berkeadilan bagi warga yang tidak mampu. Peraturan ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Perda ini mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum yang meliputi proses permohonan, verifikasi data, lingkup perkara, hingga pelaksanaan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Melalui regulasi ini, pemerintah menyediakan dukungan pembiayaan melalui anggaran daerah yang dialokasikan secara akuntabel untuk membiayai layanan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau lembaga yang telah terakreditasi.
Kehadiran Perda ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan masyarakat miskin tidak mengalami hambatan ketika berhadapan dengan proses hukum. Selain itu, Perda ini mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, serta memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, Kabupaten Bojonegoro menegaskan tekadnya untuk mendorong masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperoleh perlindungan hukum secara layak, setara, dan bermartabat, sehingga prinsip keadilan bagi seluruh rakyat dapat terwujud secara nyata di tingkat daerah
|
|
|
|
|
Sangat Puas
25 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
75 % |