Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang pada intinya menyatakan : “Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.  

 

Telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-daerah/


By Admin
Dibuat tanggal 19-10-2015
1013 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %