Ibadah Haji merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahun untuk menjalankan rukun Islam yang kelima, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang menunaikan ibadah Haji, maka diberikan biaya transportasi jamaah Haji di daerah.

 

Telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-daerah/


By Admin
Dibuat tanggal 19-10-2015
1117 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %