Guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bahwa Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menerapkan PPK-BLUD.  

 

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 19-10-2015
1194 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %