Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara/Daerah, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di daerah, perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik di daerah yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bojonegoro.  

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2015.

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/

 


By Admin
Dibuat tanggal 19-10-2015
618 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %