Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat yang berdampak pada tumbuhnya investasi oleh pelaku usaha di Kab. Bojonegoro, menciptakan peluang pasar bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Salah satu aspek pemasaran produk merupakan salah satu kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, diperlukan dukungan dari pelaku usaha yang dapat melakukan usaha pemasaran dan/atau penjualan produk yang dihasilkan usaha mikro, kecil dan menengah.  

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2015

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2015
662 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %