Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015  serta menindaklanjuti ketentuan angka V.11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 perlu dilakukan penyesuaian besaran dana transfer ke desa dan dana desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015.   Bahwa dalam rangka penyesuaian besaran dana transfer ke desa dan dana desa, maka Pemerintah Kab. Bojonegoro menindaklanjuti dengan melakukan pergeseran besaran pos anggaran dana transfer ke desa dan dana desa pada APBD Kab. Bojonegoro Tahun Anggaran 2015.  

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 21 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2015
713 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %