Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan terkait penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan menindaklanjuti ketentuan angka V.11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran anggaran pada pos anggaran dana desa pada APBD Kab. Bojonegoro Tahun Anggaran 2015.  

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2015
619 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %