Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana APBD Kab. Bojonegoro Tahun Anggaran 2015 dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 160 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu diadakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan rincian obyke belanja pada APBD Kab. Bojonegoro Tahun Anggaran 2015.    

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati BojonegoroNomor 17 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2015
663 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %