Bahwa dalam rangka pemberlakuan Upah Umum Perdesaan (UUP) Industri Padat Karya Tertentu di Kabupaten Bojonegoro dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu di Kabupaten Bojonegoro, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Wilayah pemberlakuan Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu. Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2015.

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015.

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2015
649 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %