Tujuan dibentuknya jaringan Informasi Geo Spasial Daerah:

=> terwujudnya pemanfaatan Data Geospasial dan Informasi Geospasial guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna;

=> tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial antar pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.

 

Sasaran dibentuknya Jaringan Informasi Geospasial Daerah:

=> terjaminnya ketersediaan data;

=> terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan

=> terwujudnya Data Geospasial dan Informasi Geospasial yang akurat.

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/

 


By Admin
Dibuat tanggal 30-04-2015
853 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %