Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pembentukan Wali Amanat Desa.

Adapun Tujuan dari Wali Amanat Desa adalah terwujudnya lembaga independen di tingkat desa yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Wali Amanat Desa terdiri dari unsur yang ada dalam masyarakat desa yang mempunyai ketokohan kuat, meliputi:

  1. tokoh masyarakat
  2. tokoh agama
  3. tokoh pemuda
  4. tokoh wanita
  5. tokoh budaya
  6. organisasi masyarakat
  7. masyarakat miskin dan/atau
  8. kelompok difabel

Wali Amanat Desa mempunyai tugas:

  1. mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. mempercepat terwujudnya Gerakan Desa Sehat dan Cerdas;
  3. meminimalisir dan memfasilitasi penyelesaian konflik horizontal di desa;
  4. mewujudkan modal sosial di perdesaan, dengan tumbuhnya saling percaya dan partisipasi; dan
  5. mengawasi pelaksanaan prinsip welas asih.

Peraturan Bupati tersebut bisa didownload di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/


By Admin
Dibuat tanggal 26-03-2015
1019 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %