Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pembentukan Wali Amanat Desa.
Adapun Tujuan dari Wali Amanat Desa adalah terwujudnya lembaga independen di tingkat desa yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Wali Amanat Desa terdiri dari unsur yang ada dalam masyarakat desa yang mempunyai ketokohan kuat, meliputi:
Wali Amanat Desa mempunyai tugas:
Peraturan Bupati tersebut bisa didownload di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/
Sangat Puas
25 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
75 % |