Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat pedesaan yang dikemas dengan bentuk seni tradisional drama dan campursari yang dilaksanakan di 10 Kecamatan mulai Bulan September hingga Oktober. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak rokok yang sudah ditetapkan dalam APBD Bojonegoro.
Dikonfirmasi Berita bojonegorokab.go.id Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, Moch Chosim menjelaskan, penyuluhan hukum ini merupakan upaya preventif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dalam membina masyarakat agar memahami hukum dan tidak melakukan maupun mengulangi pelanggaran hukum. Ada beberapa meteri hukum yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya adalah tentang masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyakit masyarakat, kenakalan remaja, Pemerintahan Desa, dan larangan tentang membuat, mengedarkan usaha rokok ilegal.
Menurut dia, ada beberapa narasumber yang dihadirkan pada penyuluhan hukum ini. Yakni dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Bagian Hukum sendiri.
“Harapan kita dengan kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat sehingga mereka tidak melakukan perbuatan yang menyimpang,” kata Chosim ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (3/10/2014).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Chosim, penyuluhan hukum yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah setempat yang menjadi lokasi penyuluhan.
“Misalnya, jika di lokasi itu tingkat pelanggarannya tertinggi masalah pencurian kayu, maka kita akan mensosialisasikan tentang hukum pidana umum. Jadi setiap lokasi materi yang kita tekankan berbeda-beda sesuai dengan kondisi sasaran penyuluhan,” ujar mantan pejabat di Dinas Perhubungan Bojonegoro itu.
Chosim mengungkapkan, penyuluhan hukum yang dikemas dengan kesenian tradisional ini lebih mengena dan mudah diterima masyarakat pedesaan. Karena dapat mengundang perhatian masyarakat untuk datang dan mengikuti materi penyuluhan yang disampaikan di sela-sela seni drama dan campursari.
“Dari 5 kegiatan yang sudah kita laksanakan, antusias masyarakat sangat tinggi untuk datang ke lokasi penyuluhan,” tegas Chosim.
Sesuai jadwal pelaksanaan penyuluhan hukum, untuk tanggal 6 September lalu dilaksanakan di Lapangan Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, 20 September di Lapangan Desa Turigede, Kecamatan Kepohbaru, 27 September di Lapangan Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, dan 30 September di Lapangan Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras.
Sedangkan pada 2 Oktober dilaksanakan di Lapangan Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, 7 Oktober di Lapangan Desa Ngraho, Kecamatan Ngraho, direncanakan pada 13 Oktober dilaksanakan di Lapangan Desa Kanor, Kecamatan Kanor, 14 Oktober di Lapangan Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, 16 Oktober di Lapangan Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, dan terakhir pada 21 Oktober di Lapangan Desa Temayang, Kecamatan Temayang.
Sangat Puas
25 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
75 % |