Dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bojonegoro serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bojonegoro, perlu dilakukan perubahan dan penataan kembali mengenai jenis dan jumlah UPTD Dinas tersebut.  

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2015

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/


By Admin
Dibuat tanggal 19-10-2015
1068 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %