Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015

Bagian Hukum

Tim Publikasi Informasi Publik

19 Oktober 2015 1 min baca 0 kali
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang pada intinya menyatakan : “Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.  

 

Telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-daerah/