Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2015
Bagian Hukum
Tim Publikasi Informasi Publik
19 Oktober 2015
1 min baca
0 kali
Dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bojonegoro serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bojonegoro, perlu dilakukan perubahan dan penataan kembali mengenai jenis dan jumlah UPTD Dinas tersebut.
Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/