Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2015
Bagian Hukum
Tim Publikasi Informasi Publik
19 Oktober 2015
1 min baca
0 kali
Guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bahwa Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menerapkan PPK-BLUD.
Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2015.
Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/peraturan-bupati/