Untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dicita-citakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap anggota masyarakat bertanggung jawab untuk menciptakan suasana tentram dan tertib serta teratur di lingkungan masing-masing serta guna mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum.

 

Telah diundangkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015.

 

Peraturan Bupati tersebut dapat di download di http://kabbojonegoro.jdih.jatimprov.go.id/


By Admin
Dibuat tanggal 15-08-2016
2875 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
25 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
75 %